Pembinaan Hukum Bagi Aparatur Desa

Pentingnya pemahaman peraturan perundangan tentang pengelolaan manajemen pemerintahan desa,serta masih kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat umum maupun perangkat desa mengenai hukum. Hal ini ditindaklanjuti dengan adanya Pembinaan Hukum bagi Aparatur Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat taat, tertib dan berbudaya hukum yang dilakukan Kepolisian Resort Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo dalam rangka menjalankan tugasnya di bidang ketertiban dan ketentraman umum.


Kegiatan ini berupa penyuluhan yang membahas mengenai undang-undang korupsi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Dua hal yang dititik beratkan dalam penyuluhan ini, karena berkaitan dengan besarnya dana yang akan diterima desa setelah UU Desa dijalankan. Kegiatan tersebut  membahas tentang peran serta aparatur pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Di hadiri oleh seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ngebel serta para perangkat desa yang bertugas sebagai Operator Siskeudes ditempat yang sama, Camat Ngebel Bpk. SUSENO, S.Sos, MM menyambut baik peran aktif pihak-pihak berwenang dalam pembinaan hukum di wilayahnya. Dalam Kegiatan ini  para kepala desa dan operator Siskeudes bisa menambah wawasan sekaligus mendapatkan informasi dan bertanya langsung kepada narasumber.

You May Also Like

More From Author