Pelantikan Perangkat Desa Ngebel

Sesuai amanah Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka terdapat perubahan struktur organisasi di pemerintah desa di wilayah Kabupaten Ponorogo. Hal ini diharapkan kinerja perangkat desa di Kabupaten Ponorogo lebih efektif dan efisien.

Demikian juga di Pemerintah Desa Ngebel Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo juga melaksanakan perubahan struktur organisasi yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Dengan dilantiknya para perangkat desa dari jabatan yang lama menjadi jabatan yang baru.

Para perangkat desa ini langsung dilantik oleh Camat Ngebel, Bpk. Suseno, S.Sos, M.M yang dalam sambutannya mengharapkan dengan penyesuaian jabatan perangkat desa ini agarmenyesuaikan juga dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang melekat pada jabatan baru.

Di Pemerintah Desa Ngebel masih terdapat beberapa jabatan yang masih kosong, hal ini akan ditindaklanjuti dengan musyawarah desa untuk menentukan proses pengisian perangkat desa selanjutnya.

You May Also Like

More From Author