Pada tanggal 15 Mei 2018 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo dilaksanakan Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo.
Pelantikan ini adalah salah satu tahapan proses demokrasi menuju ke pentahapan proses Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo. Kepala Desa yang telah habis masa baktinya adalah Kepala Desa Talun, Kepala Desa Gondowido, dan Kepala Desa Pupus.
Dalam sambutannya, Camat Ngebel, Bpk. Suseno, S.Sos, M.M mengungkapkan bahwa tanggung jawab Penjabat Kepala Desa yang telah dilantik bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proses Pilkades yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak diwilayah Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo, selain itu juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Purna Bhakti atas jasa dan pengorbanan serta pengabdian kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo bahwa Sdr. Dwi Cahyanto, S.H, M.Si (Sekretaris Kecamatan Ngebel) ditugaskan menjadi Penjabat Kepala Desa Talun, Sdr. Bambang Udiono, S.Sos (Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ngebel) menjadi Penjabat Kepala Desa Gondowido, dan Sdr. Arief Fudiyono, S.Sos (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ngebel) menjadi Penjabat Kepala Desa Pupus Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo.
Setelah prosesi Pelantikan Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo, dilaksanakan pemberian ucapan selamat serta ramah tamah para undangan acara
















