MUSDES Peraturan Desa Pupus

Pada tanggal 7 Mei 2018 di Desa Pupus Kecamatan Ngebel kabupaten Ponorogo dilaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) yang membahas Peraturan Desa tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pupus Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan ini dilaksanakan menyusul Musdes tentang penunjukkan Penjabat Kepala Desa Pupus beberapa waktu yang lalu, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pupus Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo.

 

You May Also Like

More From Author